WartaSidik, Subang.
Terkait proses hukum yang dilakoni Eep Hidayat, Pejabat Kab. Subang membuat Pernyataan Sikap Sebagai tanggapan atas Surat Ijin Pemeriksaan terhadap Bupati Kab. Subang yang dikeluarkan Presiden RI.
Tertuang dalam Pernyataan tersebut, bahwa mereka meragukan Kepemimpinan Presiden Republik Indonesia saat ini.
Tertanggal 13 Desember 2010, Senin di Kab. Subang, JAJARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG BERSAMA PENGURUS PGRI KABUPATEN SUBANG menandatangi PERNYATAAN SIKAP yang secara implisit menyatakan keraguannya kepada Presiden Republik Indonesia. Dinyatakan dalam Pernyataan Sikap (Poin 11) tersebut
“bahwa apabila Presiden tidak mencabut Surat Ijin Pemeriksaan terhadap Bupati Subang...maka kami bersama-sama aparatur Pemerintah Daerah lainnya dan jajaran PGRI Kabupaten Subang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Presiden Republik Indonesia”. Jika tuntutan itu tidak di tunaikan, mereka mengancam “...bersama-sama dengan rakyat akan melakukan pensegelan terhadap Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri yang ada di Kbeupaten Subang serta sebagaimana yang telah siutarakan akan melaksanakan mogok kerja...”
Pejabat Kab. Subang berbondong-bongdong menandatangai Pernyataan Sikap tersebut.
Penandatangan tersebut dimotori oleh Ojang Sohandi (WAKIL BUPATI yang kini menjadi pejabat pelaksana tugas BUPATI) yang kemudian diikuti oleh:
Drs. H. Rahmat Sholihin (KERETARIS DAERAH)
H. Asep Suharja (KETUA PGRI)
Endang Sujana (SEKRETARIS PGRI)
Saad Abdulghani, SH., M.Si. (ASISTEN TATAPRAJA)
Ir. Besta Besuki K, M.PPM. (ASISTEN ADM PEMB)
Drs. Komir Bastaman, M.Si. (ASISTEN ADM DAN PEMB. APARATUR)
Ayi Darajat, S,Pd., M.Si. (KEPALA BKD)
Drs. H. Aseng Junaedi, M.Si. (KEPALA BAPPEDA)
Ir. Hj. Sri Renny T.W. (KEPALA BPMP)
Drs. Nanang Wikanda (KEPALA BPMKB)
Ahmad Sobari, S.Sos. (KEPALA DPPKAD)
Dr. H. Wawan Setiawan (KEPALA DINKES)
Drs. Ma’mur Sutisna WD (KEPALA DISDIK)
Umar S.T. (KEPALA BINAMARGA DAN PENGAIRAN)
Drs. Ading Suherman (KEPALA DISBUDPARPORA)
Ir. H. Samsudin, M.Si. (KEPALA DISHUTBUD)
Ayat Lidrawan A.Pi. (KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN)
Ahmad Jumena (KEPALA DISDUKCAPIL)
Drs. H. Lugaya Mukhtar, S.Si. (DISKOMINFO)
Drs. H. Ugit Sugiana, M.Si. (KEPALA DISKOP DAN UMKM)
Harlan Hadinata, S.Sos. (KEPALA DINHUB)
Drs. H. Kamal Ma’aruf, M.Si. (STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN)
Drs. H. Suwarna, M.Mpd. (STAF AHLI BIDANG PENDIDIKAN)
Drs. Sutaryo, M.M. (KEPALA DISINDAGSAR)
Drs. Endang Aminullah, M.M. (KEPALA DISTAMBEN)
Ir. Djadja Rodahadamdja (KEPALA PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN)
Ir. Djadja Ruchiat (KEPALA DINAS PETERNAKAN)
Drs. H. Agus Muharam (KEPALA DINAS SOSIAL)
Drs. Rahmat Fatharrahman M.Si. (KEPALA DISTARKIMSIH)
Drs. Ade Rusmana, M.Si. (DISNAKERTRANS)
Drs. Aminudin, M.Si (KEPALA BLH)
Ir. Endang Sutarsa (KEPALA BP4P2KP)
Drs. Nunung Suhaeri (KEPALA BRSUD)
Drs. Mas Indra Subhan (KEPALA KANDIR ARDA)
Suntanggiono (KEPALA KANTIR TAPOL PP)
Drs. Tarwan, M.Pd. (KEPALA KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH)
Tatang Supriatna, S.Sos. (CAMAT SUBANG)
Wawan Saefullah, S.Sos. (CAMAT CIJAMBE)
Drs. Nana Muyana (CAMAT JALANCAGAK)
Drs. Nana Setia Mulyana (CAMAT CIBOGO)
Asep Nuroni, S.Sos. (CAMAT PAGADEN)
Drs. M. Solih Moefraeni (CAMAT DAWUAN)
Hj. Elita Budiati, S.KM., M.Si. (CAMAT KALIJATI)
Drs. Ade Muyawadi, M.Si. (CAMAT CIPEUNDEUY)
Rahmat Efendi, S.Sos., M.Si. (CAMAT PURWADADI)
Drs. Eko H. Sanyoto, MM. (CAMAT CIKAUM)
Drs. Gunawan Haerudin (CAMAT PABUARAN)
Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si. (CAMAT PATOKBEUSI)
Suarna Samsudin, S.Sos. (CAMAT CIASEM)
Drs. Abdul Rohim (CAMAT SUKASARI)
Rukendi, S.Sos. (CAMAT PAMANUKAN)
Deni Setiawan, BA. (CAMAT BLANAKAN)
Asep Rudih, S.Sos. (CAMAT LEGONKULON)
Dra. Ela Nurlela (CAMAT PUSAKANAGARA)
Drs. R. Ikin Saepudin (CAMAT PUSAKAJAYA)
Drs. Oong Saropi (CAMAT COMPRENG)
Muspardi, B.A. (CAMAT CIPUNAGARA)
H. Suparjan, S.Sos. (CAMAT PAGADEN BARAT)
Drs. Wahyu Suryana (CAMAT CISALAK)
Udin Jazudin, S.Pd., MM. (CAMAT KASOMALANG)
Sholih, AP., M.Si. (CAMAT TANJUNGSIANG)
R. Rachmat Natawiriya, BA. (CAMAT SAGALAHERANG)
Drs. Dadang D. (CAMAT SERANGPANJANG)
Najudin, B.A. (CAMAT CIATER)
Drs. Ida Sudayat (CAMAT BINONG)
Hazizul hakim, S.Sos. (CAMAT TAMBAKDAHAN)
Suryana, SE. (DIREKTUR PDMAM SUBANG)
Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si. (KABAG PEMERINTAHAN)
Ade Gunawan, SH. (KABAG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, DAN HAM)
Drs. Asep Setiapermana, M.Si. (KABAG HUMAS DAN PROTOKOL)
Drs. E. Kusdinar (KABAG SOSIAL)
Triharjanto (KABAG PEREKONOMIAN)
Sumasna, ST. (KABAG PENGENDALIAN PEMBANGUNAN)
Drs. R. Memet HM, Warnaen (KABAG TATA USAHA)
H. Tamsudin (KABAG ORGANISASI)
Rona Mairansyah, AP., M.Si. (KABAG RUMAH TANGGA)
Pejabat-pejabat seperti yang tersebut di atas adalah mereka yang sibuk membela penguasa dan kekuasaan mereka sendiri.
Atas nama rakyat, mere-ka “menyatakan mosi tidak percaya terhadap Presiden Repulik Indonesia”.
Mereka rela “mengorbankan darah dan jiwa” demi membela Pernyataan tersebut. Heroisme mereka sangat mengharukan.
Tetapi sayang, pengorbanan mereka tidak diperuntukan bagi Rakyat Subang yang kurang beruntung (miskin), yang tidak sanggup membiayai pengobatan keluarganya yang sakit dan menyekolahkan anak, bahkan kesusahan memenuhi kebutuhan makan secara layak.
Sepatutnya Pemerintah Republik Indonesia segera bertindak. Sikap semacam ini merupakan pucuk kisruh, bibit api pemberontakan, yang akan mengganggu kelanggengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (TIM)
________________________________________
TAK ADA APARATUR NEGARA YANG BERANI MEMERIKSA KORUPSI BUPATI KUTAI BARAT
WARTASIDIK, Jakarta
melanjutkan pemberitaan masalah Bupati Kutai Barat, Ismael Thomas., SH, yang disinyalir pada pelaksanaan pemilukada periode 2005-2010 silam, menjalankan strategi pendekatan ‘uang’ kepada masyarakat dengan menggulirkan program Usaha Bersama Kampung (UBK) yang nuansanya pekat korupsi.
Menurut data yang dihimpun WARTASIDIK, pada tahun 2008, terbit SK Bupati Kutai Barat tentang penetapan “Kampung” penerima dana UBK No. 412.5 / K.069 / 2008 (13/02/2008), dilanjutkan penetapan Koperasi Serba Usaha (KSU), penerima penyertaan modal pemerintah tahun 2008, melalui surat No. 518. / K.719 / 2008, tanggal 20 Agustus 2008.
Sayang dalam surat tersebut, terdapat keanehan. Karena SK penetapan Bupati muncul jauh sebelum ‘kampung’ (koperasi) dimaksud terbentuk.
Lantaran tidak mungkin masyarakat yang tinggal diwilayah tertunjuk, siap untuk mengelola koperasi secara instan. Bila dipaksakan, maka modal dasar dari koperasi akan habis, yang merugikan negara. Bupati Ismael Thomas., SH, terkesan memaksakan pengucuran dana APBD melalui Bagian Ekonomi Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, untuk mengakomodir program UBK pada 78 kampung berdasarkan ‘feeling’ sang pejabat, yang meng kampung tersebut mampu menjalankan program.
Sehingga keseluruh kampung tersebut, disinyalir menerima anggaran sebesar Rp. 100 Juta, yang totalnya Rp. 7,8 M. Pengelolaan pengucuran dana UBK dipegang oleh “tim sukses” sang Bupati beserta para pengurus partai tertentu yang menjadi kendaraan politik sang pejabat.
Tahun 2007, Bupati kembali meresmikan “Program Peningkatan Harkat dan Martabat Kehidupan Masyarakat Kutai Barat”. Seperti program UBK, Ismael Thomas kembali menggunakan Dana APBD sebesar Rp. 14,9 M, untuk dikucurkan kepada 149 kelompok Koperasi lewat Dinas Perdagangan dan perindustrian Koperasi UKM. Dan seperti tahun sebelumnya, program tersebut juga tidak disertai aturan jelas mengenai tata cara dalam mengelola Koperasi, serta sangsi bila uang negara tersebut tidak dikembalikan.
Salah satu anggota kope-rasi yang ditemui WARTASIDIK mengatakan bahwa dana yang sampai ke tangan mereka tidak utuh lagi, sesuai dengan yang ada dalam SK Bupati. Karena dana tersebut telah dipotong 30% - 40%, sehingga koperasi yang terdaftar hanya menerima 60% – 70% saja. Kemudian tahun 2008, melalui SK Bupati Kutai Barat No. 412.5/K.069/2008, tanggal 13 Februari 2008. Lewat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM mengucurkan Dana APBD Kutai Barat kepada 223 Kelompok Koperasi sebesar Rp. 26,6 M.
Kendati ada sejumlah pengurus koperasi dibeberapa Kampung, yang diketahui memang menerima uangnya setelah dipotong 20% oleh pengurus bank Kaltim cabang Melak, untuk Koperasi Induk “Berkat Usaha Bersama“ tersebut. Bila potongan 20% tersebut diprotes, maka dana mereka tidak akan dicairkan. Bila kita lakukan penghitungan secara kasar saja, dari anggaran Rp. 26,6 M yang dipotong 20%, maka dana yang masuk ke Koperasi Induk Berkat Usaha Bersama “BUB” sebesar Rp. 5,32 M.
Saat di cek, disebutkan bahwa dana itu menjadi penyertaan modal ke koperasi induk lewat simpanan pokok Rp 14 Juta dan wajib Rp 6 Juta, disetor sekaligus untuk 5 tahun untuk menstabilkan harga Karet yang anjlok, serta memberikan subsidi terhadap harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Hulu Mahakam dan melaksanakan kegiatan Pasar Murah di 12 Kecamatan.
Tahun 2009 Bupati Kutai Barat, disinyalir kembali melakukan hal yang sama. Kali ini melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengucurkan dana sebesar Rp. 9,165 M, untuk sejumlah KSP, KSU, KPN, Koperasi PKK, Koperasi Mahasiswa hingga Koperasi Umum Industri. Kenyataan yang didapat, pengucuran anggaran tersebut malah merugikan Negara Rp. 58,465 M.
Salah satunya adalah dengan mengeluarkan instruksi yang tertuang pada surat resmi (rahasia) tanggal 20 Oktober 2011 yang ditujukan kesemua Camat di wilayah Kutai Barat, untuk wajib memberikan dukungannya kepada Ismael Thomas dan memberikan hambatan atau mempersulit proses administrasi pengurusan bagi kandidat lainnya yang menjadi lawan politik Ismael Thomas dalam Pemilukada 2011. Isi surat dari Ismael Thomas menginstruksikan kepada seluruh PPK, PPS dan KPPS serta seluruh Petugas Pemilukada Kutai Barat, agar mengarahkan semua kelompok penerima Dana Koperasi, Dana UBK, Dana ADK serta Kelompok Tani penerima Dana RHL untuk memberikan suaranya kepada Ismael Thomas.
Bila instruksi tersebut dijalankan dan berhasil memenangkan kembali Ismael Thomas seba-gai Bupati, maka kepada para Camat tersebut dijanjikan akan diberi jabatan sebagai Kepala Dinas serta bonus uang sebesar Rp. 1 M. Dalam surat tersebut, disebutkan kepada para Camat telah disediakan uang muka Rp. 500 Juta.
Dengan data tersebut, Bupati Kutai Barat, Ismael Thomas., SH, MH dan kroninya diduga telah melakukan perbuatan melawan UU RI No. 31 Tahun 1999, dan perubahan pada UU RI No.20 tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Keanehan lainnya bahwa pengesahan koperasi sebagai badan hukum seharusnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/kota dan propinsi sebagai perpanjangan tangan Menteri Koperasi dan UKM bukannya ditandatangani oleh Bupati Kutai Barat.
Namun pada saat mencairkan dana tersebut, diharuskan menyetor Rp. 20 jt kepada koperasi induk (serkat Usaha Bersama) yang diketuai Herson Alexander (Tim THD2 tingkat Kabupaten Kutai Barat). Tiap kelompok koperasi (25 orang) tahun 2006 sebanyak 78 kelompok koperasi dan dikucurkan Rp. 7.8 M (78 x 25 = 1.950 orang), tahun 2007 sebanyak 149 kelompok KSP dana dikucurkan Rp. 14.9 M (149 x 25 = 3.725 orang), tahun 2008 sebanyak 262 kelompok dana dikucurkan Rp. 26.6 M (262 x 25 = 6.550 orang), tahun 2009 sebanyak 104 kelompok dana dikucurkan Rp. 9.1 M (104 x 25 = 2.600 orang), tahun 2010 sebanyak 107 kelompok koperasi dana dikucurkan Rp. 6.3 M (107 x 25 = 2.675 orang).
Untuk mencairkan dana saksi diminta oleh CB., S.Hut untuk mengurus KTA PDIP dan SK Tim Relawan THD2 kalau tidak diurus maka dana tidak bisa keluar. Akhirnya saksi terpaksa mengurus SK Tim Relawan dengan No. 189/THD-REL/VII/2010 (30/07/2010) di kantor DPC PDIP Kutai Barat, setelah KTA PDIP dan SK Tim Relawan THD2 selesai maka dana dapat dicairkan Rp. 23 Jt.
Bahkan salah satu Ketua Koperasi fiktif, penerima dana Rp. 100 Juta tersebut, terdapat nama seorang pejabat di Pemkab Kubar, Jannes Hutajulu., SH.
”Kami akan mengawal kasus ini supaya penegak Hukum tidak masuk angin dalam menangani kasus ini supaya nanti kedepan Kab. Kutai Barat dengan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dan di lantik tidak tersandung dengan masalah Hukum Tindak Pidana Korupsi kiranya pemberitaan ini menjadi acuan bagi Kajati Kaltim untuk menyelidiki kasus ini dan kami siap memberikan data-data kepada Kejaksaan maupun KPK apa bila diperlukan,“ ujar Sekretaris LAKI DPD Kaltim.
keputusan Bupati Lainnya,
Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 821.2/86/III/2011 tertanggal 21 Maret 2011, bahwa untuk kepentingan dinas perlu dengan segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan Bupati Kutai Barat yaitu Drs. Yahya Marthan, MM Nip 19590303 198503 1 024 golongan IV/d, Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung tanggal 21 Maret 2011, dengan alasan pertama yang bersangkutan sudah menduduki jabatan Sekretaris Daerah selama 1 (satu) periode masa jabatan Bupati Kutai Barat 2006 s/d 2011 kedua selama menjabat sebagai sekretaris daerah Kabupaten Kutai Barat sering meninggalkan tugas tanpa seijin Bupati Kutai Barat. Sehungungan dengan surat keputusan Bupati Kutai Barat ini “ Warta Sidik “ mengkonfirmasikan dengan Pengacara Senior asal Kutai Barat Agustinus, SH. Apakah Keputusan Bupati Kutai Barat dengan kedua alasan tadi menurut Bapak bisa diterima menurut hukum menurut Agustinus, SH alasan pertama tidak dapat diterim a karena masa jabatan Sekretaris daerah tidak ada batas waktunya terkecuali pensiun dan berhalangan tetap karena jabatan Sekda bukan jabatan politik melainkan jabatan karir, alasan kedua juga tidak dapat diterima karena menurut PP No. 53 Tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sampai saat ini klien saya belum pernah diperiksa Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Barat tentang pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil alasan tersebut hanya mengada ngada, lebih lanjut menurut Agustinus, SH Justru Bupati yang sering meninggalkan tugas atau sering tidak berada ditempat hal ini bukan rahasia lagi menurut RD dari Kec. Linggang Bigung dalam satu tahun paling ada Bupati Kutai selama 4 bulan berada ditempat selebihnya berada di luar, apakah Dia (Bupati) ada minta ijin kepada atasannya Gubernur.
Lebih lanjut menurut Agustinus, SH terlepas dari kedua alasan tersebut Bupati Kutai Barat sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan jabatan Sekda, weweng Bupati Kutai Barat menurut Hukum hanya mengusulkan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat kepada Gubernur dan mengambil sumpah Jabatan Sekda Kutai Barat tolong konfirmasikan dengan Pak Bupati atau siapa yang memberi nasihat atau masukan ke Pak Bupati apa dasar hukumnya?, ketika awak Warta Sidik ingin mengomfirmasikan dengan Pak Bupati menurut ADCnya Pak Bupati tidak berada ditempat.
Yang lebih mengherankan lagi menurut Agustinus, SH Bupati Kutai Barat dengan Surat Perintah No : 821.2/167/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011, telah memerintahkan kepada Drs. Aminuddin, M.Si terhitung sejak tanggal 23 Maret 2011 ditetapkan sebagai Pelaksana harian Sekretaris Daerah dengan uraian tugas sebagai berikut :
a. Pengkoordinasian dan perumusan kebijakan daerah sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
b. Penyelenggara Administrasi Pemerintah;
c. Koordinasi staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam rangka penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Daerah;
d. Pembinaan Pemerintah dalam kerangka mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelengaraan pemerintah;
Pembinaan pembangunan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan pembinaan pembangunan;
e. Pembinaan masyarakat dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelengaraan pemerintah;
f. Pembinaan administrasi organisasi tatalaksana dan kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat daerah dan instansi;
g. Pengkoordinasi, perumus peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas Pokok Pemerintah di Daerah;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lebih lanjut menurut Agustinus, SH adanya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah hanya ketika sekretaris Daerah ada Dinas luar atau mengikuti pendidikan dan melaporkan ke atasannya Bupati oleh Bupati ditunjuk Pelaksana Harian. Uraian Tugas yang diberikan oleh Bupati Kutai Barat kepada Plh DRS Aminuddin, M.Si poin a s/d I adalah melebihi wewenang Sekretaris Daerah Definitif, ketika ini dijalankan oleh seorang Sekda Plh maka hal ini perbuatan melawan hukum menjalankan tugas yang bukan wewenangnya. (Tim)
________________________________________
Polda Kaltim Harus Tepati Janji Periksa Bupati Paser HM Ridwan Suwidi Terkait Kasus Pemalsuan Ijazah
Kemudahan memperkaya diri, membuat orang menghalalkan jalan pintas salah satunya dengan pemalsuan ijazah pendidikannya.
Hal itulah yang diduga dilakukan HM. Ridwan Suwidi, incumbent Bupati, yang belum lama ini kembali memenangkan jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Menurut data-data yang ada, HM. Ridwan diketahui telah memasulkan ijazahnya, saat pejabat tersebut mencalonkan dirinya sebagai anggota DPRD Tingkat I, Kalimantan Timur.
Bahkan pada tahun 2005, Ridwan pernah berurusan dengan aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan, perihal pemalsuan ijazah.
Saat itu, pihak Polda mengeluarkan Surat Panggilan No. Pol. S. Pgl/705/VIII/2005/Ditreskrim, tanggal 22 Agustus 2005.
Yang ditanda tangani Dir. Reskrim Polda Sulsel, Kombes Pol. Drs. Herman Hamid., MM kepada Ridwan, menindak lanjuti Laporan Polisi No. Pol. LP/151/VIII/2005/Dit Reskrim, tanggal 17 Agustus 2005.
Saat itu, Ridwan telah disebut sebagai tersangka dalam tindak pidana membuat surat palsu, yang melanggar pasal 263, ayat 1 dan 2, KUH Pidana.
Sang pejabat saat itu dituding menggunakan ijazah palsu. Bahkan ijazah palsu yang dibuat di PKBM Suluh Ilmu Pimpinan Gimin Hadi Sumarto.
________________________________________
BUPATI KAB. YAHUKIMO PAPUA TERINDIKASI GUNAKAN DANA OTONOMI KHUSUS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Berdasarkan data yang ada pada Diskes Kab. Yahukimo, PT. Ferolina mengerjakan Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas Dekai senilai Rp. 3,530,611,080,-. Sedangkan untuk Disperindag dan Koperasi tahun 2008 untuk Pembangunan Ruko Tahap II Rp. 1,518,070,000 dan Rp.1,520,200,000 tanggal 14 Juli 2008.
Sedangkan untuk Dinas kesejahteraan Sosial Pembangunan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan Rp. 2,643,200,000,- tanggal 16 Juni 2008.
Sedangkan untuk Dinas kesejahteraan Sosial Pembangunan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan Rp. 2,643,200,000,- tanggal 16 Juni 2008.
Kemudian untuk realisasi proyek pada Disdik dan Pengajaran tanggal 15 Agustus 2007, senilai Rp. 5.497.500.000,- yang diperuntukan untuk Pembangunan Ruang Kelas USB SMA/SMK Pembangunan Kantor USB SMA/SMK Pembangunan WC USB SMA / SMK Dekai. Sedangkan untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) PT FEROLINA nomor Kontrak 208 / KONT-DDK /DPU-YHK / 2008, tanggal 17 Juni 2008 mengerjakan proyek Drainase dalam Kota senilai Rp. 6.906.370.000,-.
Ketua Forum Independen Peduli Pembangunan Kab. Yahukimo, Nelwan Sekenyap membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tahun 2007-2008 pengelolaan dana Otonomi khusus di Kabupaten Yahukimo yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 28.399.130.789,-, yaitu tahun 2007 sebesar Rp. 19.302.730.364,- dan tahun 2008 Rp. Rp. 9.096.400.425,-.
Kemudian dari penggunaan dana Otonomi khusus tahun 2007 sebesar Rp. 64.061.678.165,-. Pada tahun 2008 Rp. 68.998.906.000,- dengan realisasi Rp. 26.970.762.340,-. Diketahui peruntukan dana otonomi khusus yang tidak tepat sasaran sebesar Rp. 2.573.242.385,-. Dana tersebut dipergunakan antara lain berupa honor panitia pelaksana kegiatan, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, rapat kerja dan pendataan penduduk asli orang Papua di Kabupaten Yahukimo. (red. Jakarta)
Spades | Titsanium Nitride | Titsanium Nitride | Titsanium Nitride
BalasHapusTitsanium nitride titanium earrings hoops is a high-performance material with a very good titanium sunglasses graphite texture. The titanium nose hoop top of babyliss pro nano titanium flat iron the Titsanium titanium hair nitride is a